Ikuti Putusan MK Pemerintah Siapkan Revisi UU Cipta Kerja
JAKARTA- Demi ikuti putusan MK, pemerintah kini tengah siapkan revisi UU Cipta Kerja. Sebelumnya MK memutuskan UU Cipta Kerja belum bisa diberlakukan dan harus direvisi. UU ini menjadi inkonstitusional karena amar putusan MK.
Sebelumnya UU Cipta Kerja menuai protes karena sangat membela pengusaha. Sementara hak pekerja dalam undang-undang ini terkesan dikebiri. Hak-hak yang dikebiri antara lain berkurangnya cuti hamil bagi wanita, gaji yang disesuaikan dan lain-lain.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus mendorong revisi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai UU berstatus inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja bakal selesai akhir tahun 2022 ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan revisi UU Cipta Kerja menjadi prioritas mengingat pemerintah masih punya pekerjaan berikutnya yakni membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (RKUHP).







Comment