Pemerintah Beri Kelonggaran Sertifikasi Halal dan Dorong Ekspor UMKM
katamerdeka.com – Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro yang belum siap memenuhi ketentuan tersebut. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan persyaratan administrasi sekaligus menunggu kesiapan infrastruktur pendukung.
Ketua Umum Akumindo, Hermawati Setyorinny, mengatakan penundaan tersebut mencerminkan perlunya evaluasi terhadap kesiapan pelaku usaha maupun dukungan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal.
“Penundaan ini merupakan bentuk kelonggaran bagi teman-teman pelaku usaha mikro ke bawah. Karena memang ada ketidaksiapan dari infrastruktur kebijakan itu sendiri dan ketidaksiapan dari pelaku usaha mikro ke bawah,” ujar Hermawati kepada media, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu diimbangi dengan sosialisasi yang lebih luas agar pelaku UMKM memahami seluruh tahapan pengurusan. Informasi tersebut mencakup persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, estimasi waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengajuan secara daring.
Hermawati menilai, pemahaman yang memadai akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri dan mengurangi kendala administratif saat mengajukan sertifikasi.
“Misalnya, syaratnya apa saja, prosedurnya bagaimana, berapa lama, dokumen apa saja yang dibutuhkan. Itu kan harus ada sosialisasi. Kalau melalui online, apa saja yang harus dilakukan, itu juga butuh sosialisasi yang lebih detail kepada pelaku usaha,” katanya.
Selain persoalan sosialisasi, Akumindo menyoroti keterbatasan infrastruktur pendukung, terutama jumlah pendamping UMKM dan penyelia sertifikasi halal. Menurut Hermawati, kapasitas tenaga pendamping saat ini perlu diperkuat agar mampu menjangkau banyaknya pelaku usaha yang membutuhkan layanan.
“Persiapannya enggak hanya UMKM, tapi infrastrukturnya. Di pemerintah sendiri, pendamping UMKM terbatas. Penyelia sertifikasi halal juga terbatas dibandingkan dengan jumlah UMKM,” tuturnya.
Keterbatasan tersebut dinilai berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan apabila tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas layanan. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, sistem pelayanan, dan mekanisme pendampingan perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Hermawati juga mengingatkan bahwa pelaku usaha mikro menghadapi tantangan persaingan pasar yang semakin ketat. Produk impor yang masuk ke pasar domestik serta tingginya harga bahan baku dapat menambah tekanan terhadap biaya operasional usaha.
Dalam situasi tersebut, biaya pengurusan sertifikasi menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan pelaku usaha, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal.
“Sementara pasar di Indonesia ini berkompetisi dengan produk impor yang masuk luar biasa. Nah, itu yang membuat mereka kadang akhirnya mengkhawatirkan pengeluaran untuk urusan sertifikasi halal,” jelasnya.
Akumindo berharap pemerintah menghadirkan kemudahan nyata dalam proses pengurusan sertifikasi halal, termasuk memastikan biaya yang dibebankan sesuai dengan kemampuan pelaku usaha mikro dan kecil.
Hermawati menegaskan, dukungan pemerintah diperlukan agar kebijakan sertifikasi halal tidak menjadi beban tambahan bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya. Menurutnya, keberadaan UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional sehingga kebutuhan dan kemampuan pelaku usaha perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Saya berharap negara atau pemerintah benar-benar ada di sisi masyarakat, khususnya UMKM, karena mereka juga menopang ekonomi yang sangat signifikan bagi negara,” kata Hermawati.
Ia menambahkan, kemudahan pengurusan tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga kejelasan prosedur, kecepatan pelayanan, transparansi persyaratan, serta kepastian waktu penyelesaian.
Dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, pelaku UMKM diharapkan dapat memenuhi ketentuan sertifikasi tanpa mengabaikan kebutuhan operasional usaha sehari-hari.
Akumindo meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal didukung sosialisasi secara masif, kesiapan infrastruktur, serta pelayanan yang mudah diakses oleh seluruh kelompok pelaku usaha.
Menurut Hermawati, kebijakan yang baik perlu disertai kesiapan pelaksanaan agar tujuan perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
“Koreksi buat negara, lakukan kebijakan yang benar-benar disosialisasikan secara masif, infrastrukturnya juga harus siap. Kemudahan maupun kemurahan, kecepatan, itu sangat penting bagi pelaku usaha. Itu sama dengan kepastian hukum,” pungkasnya.
Bagi Akumindo, penundaan kewajiban sertifikasi halal menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pendampingan dan memperbaiki sistem pelayanan. Dengan dukungan yang memadai, pelaku UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih baik untuk memenuhi ketentuan sertifikasi sekaligus mempertahankan keberlanjutan usahanya di tengah persaingan pasar.





Comment