Ada Potensi Masalah Hukum, Kades Banyumas Tahan Teken Aset Kopdes Merah Putih
katamerdeka.com – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih tidak menandatangani penyerahan aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari PT Agrinas Pangan Nusantara. Penolakan tersebut berkaitan dengan lokasi koperasi yang berada di lahan zona hijau.
Sikap itu berbeda dengan sejumlah kepala desa lainnya yang telah menerima aset Kopdes Merah Putih setelah bangunan koperasi selesai, kegiatan operasional berjalan, dan kendaraan pendukung tersedia.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin, mengatakan kendaraan pendukung yang telah diterima sejumlah desa antara lain truk, mobil pikap, dan kendaraan roda tiga.
Namun, kepala desa yang lokasi Kopdes Merah Putihnya berada di zona hijau memilih menunda proses serah terima aset.
Mereka meminta adanya prosedur serta dasar hukum yang jelas sebelum penandatanganan dilakukan.
“Jadi teman-teman yang menolak dan tidak mau menandatangani karena meminta harus ada prosedurnya dulu. Ada payung hukum yang jelas,” ujar Saifuddin, dilansir dari media, Kamis (17/9/2026).
Saifuddin menjelaskan, kehati-hatian para kepala desa tersebut berkaitan dengan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Para kades menunggu adanya proses perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi zona kuning sebelum bersedia menerima aset Kopdes Merah Putih.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah Kopdes Merah Putih yang dibangun di zona hijau maupun jumlah kepala desa yang hingga kini belum menerima aset.
Menurut Saifuddin, kondisi Kopdes Merah Putih yang berada di zona hijau juga beragam. Sebagian telah memiliki bangunan, sedangkan sebagian lainnya bahkan belum mulai dibangun.
“Itu KDMP yang berada di lahan zona hijau pun, ada yang sudah dibangun, tapi ada juga yang belum,” jelasnya.
Saifuddin menyebut berdasarkan data dari dinas terkait, sekitar 180 titik Kopdes Merah Putih telah selesai dibangun di Banyumas.
Dari jumlah tersebut, sekitar 56 koperasi telah beroperasi sekaligus menyelesaikan proses penyerahan aset.
“Kalau sudah operasional pasti sudah serah terima atau unit kendaraannya sudah datang,” ucap Saifuddin.
Ia menambahkan, persoalan lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih sebenarnya telah dibahas sebelum proses pembangunan dimulai.
Penentuan titik pembangunan, luas lahan, hingga status tanah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes). Forum tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, tokoh masyarakat, perangkat desa, PKK, serta unsur pemuda.
Hasil Musdes kemudian menjadi dasar penentuan lokasi pembangunan sebelum pelaksanaannya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Jadi itu sudah di-Mudes-kan. Tapi ada juga yang hasilnya deadlock, karena lahan zona hijau atau zona kuning tapi luasannya tidak memenuhi standar,” terang Saifuddin.
Saifuddin berharap PT Agrinas Pangan Nusantara dapat mempercepat penyelesaian pembangunan gedung sekaligus pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Selain itu, ia meminta adanya tindak lanjut terkait aturan operasional dan mekanisme pelaksanaan koperasi.
Menurutnya, kejelasan prosedur dan aturan diperlukan agar pemerintah desa, pengurus Kopdes Merah Putih, serta pemangku kepentingan di daerah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan koperasi.
“Ini perlu dilakukan cepat agar pemerintah desa, pengurus KDMP, dan pemangku kepentingan di daerah mempunyai pedoman yang jelas dalam menjalankan KDMP,” pungkasnya.









Comment