katamerdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Melalui aturan ini, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.

Penerbitan POJK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengutip keterangan resmi OJK, aturan ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk mengajukan pembelaan hukum berupa gugatan dalam rangka melindungi konsumen jasa keuangan. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan dalam bentuk gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, maupun pihak lain. Terutama apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

OJK juga memastikan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya selama proses gugatan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa terkendala biaya.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mengatur sejumlah pokok penting, antara lain kewenangan OJK dalam pengajuan gugatan, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, mekanisme pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan tersebut.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” ujar OJK.