Lebih dari Rp10 Triliun Tunggakan BPJS Akan Dihapus, Ini Rencana Besar Pemerintah!
katamerdeka.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menunggak iuran, dengan total tunggakan melebihi Rp10 triliun.
“Jumlahnya jelas lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya sempat tercatat di angka Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lain yang terus bertambah,” ujar Ali Ghufron saat memberikan keterangan di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025), seperti dikutip dari Media.
Menurutnya, mayoritas peserta yang menunggak adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga tidak realistis jika terus ditagih tanpa solusi yang berpihak pada kondisi mereka.
“Bagi yang tidak mampu, meskipun ditagih terus, mereka tetap tidak bisa bayar. Uangnya memang tidak ada,” tegas Ali.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sebagai bentuk relaksasi untuk membuka kesempatan baru bagi peserta yang selama ini terhambat status kepesertaannya.
“Lebih baik dimulai dari awal lagi. Mereka yang punya utang lama dibebaskan. Ini langkah realistis agar masyarakat bisa kembali aktif,” kata Ali.
Ia menyebut, keputusan akhir soal kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
“Kalau bukan Presiden, ya Pak Menko PM yang umumkan. Tapi saya kira ini kebijakan yang sangat bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap data peserta yang berpotensi mendapatkan pemutihan. Termasuk memeriksa data perpindahan kelas layanan yang masih menyisakan tunggakan di kelas sebelumnya.
“Semua sedang dihitung, termasuk kriteria dan jumlah peserta. Proses ini penting agar kebijakan bisa tepat sasaran,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia berharap kebijakan pemutihan bisa direalisasikan sebelum akhir tahun 2025, setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Ali Ghufron menegaskan bahwa rencana pemutihan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui kemudahan akses layanan kesehatan.
“Ini arahan Presiden dan Menko PM agar masyarakat bisa kembali mendapatkan haknya atas layanan JKN tanpa terbebani utang bertahun-tahun,” ujar Ali kepada media, Rabu (15/10/2025).
Meski tidak menyebut jumlah pasti anggaran yang akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta, Ali optimistis negara masih mampu menanganinya.
“Insyaallah tidak ada masalah. BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan kebijakan ini, tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah,” tutupnya.







Comment