Jokowi Gagas, Prabowo Tahan: Nasib ASN ke IKN Masih Menggantung
katamerdeka.com – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami perubahan. Setelah sebelumnya dijadwalkan pada Juli 2024, kemudian digeser ke September 2024, kini pemindahan tersebut ditunda tanpa kepastian tanggal, menunggu instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sejak tahun lalu, pemerintah sempat menyatakan bahwa proses pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN akan dimulai secara bertahap pada pertengahan 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Otorita IKN, Jaka Santos, yang kala itu menyebut bahwa hunian bagi ASN akan siap digunakan mulai Juli. Pemindahan bertahap ini juga disiapkan untuk mendukung peringatan Hari Kemerdekaan RI yang dipusatkan di IKN.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kala itu, Abdullah Azwar Anas, pada April 2024 mengonfirmasi bahwa jadwal tersebut diubah menjadi September. Alasannya, infrastruktur pendukung belum sepenuhnya rampung, serta agar upacara 17 Agustus dapat berlangsung dengan baik tanpa gangguan logistik pemindahan.
Dalam perencanaan awal, pemindahan ASN dibagi ke dalam tiga kategori prioritas. Untuk tahap pertama, sebanyak 6.000 ASN dijadwalkan pindah ke IKN, sesuai jumlah unit hunian yang telah selesai dibangun. Total ASN yang masuk daftar prioritas pertama mencapai lebih dari 11.000 orang.
Kini, memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo, kebijakan tersebut kembali dievaluasi. Menteri PANRB saat ini, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan unit-unit kerja yang memiliki peran penting dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden.
“Fokus utama kami adalah pemindahan ASN di unit-unit strategis yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pusat di IKN,” kata Rini dalam rapat dengan DPR pada 22 April 2025.
Fase selanjutnya akan melibatkan ASN hasil seleksi CPNS 2024. Dalam fase ini juga akan diterapkan konsep kantor bersama dan layanan berbasis sistem terpadu.
Namun, semua proses tersebut ditunda hingga keluar arahan resmi dari Presiden. Rini mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga serta ASN yang terdampak, tertanggal 24 Januari 2025.
“Sampai hari ini, kami masih menunggu Peraturan Presiden terkait pemindahan ASN ke IKN. Jadwal finalnya akan kami sesuaikan dengan arahan Bapak Presiden,” jelasnya.
Meski ditunda, Rini memastikan pemerintah tetap melakukan persiapan administratif dan teknis agar pemindahan bisa dilakukan mulai tahun 2026. Penataan ulang struktur organisasi serta penyesuaian dengan prioritas strategis pemerintah baru menjadi alasan utama pengunduran jadwal.
Langkah ini juga akan disesuaikan dengan perkembangan terakhir pembangunan IKN, guna memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan efektif dalam mendukung pusat pemerintahan baru.









Comment