Revisi UU TNI Batal Berikan Dua Kewenangan Baru untuk Prajurit Aktif
katamerdeka.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama, batal memberikan dua kewenangan baru bagi prajurit aktif. Dua kewenangan tersebut adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta peran TNI dalam membantu pemerintah mengatasi penyalahgunaan narkotika.
Kedua kewenangan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Usulan tersebut mengemuka dalam proses pembahasan, di mana pemerintah mengusulkan agar prajurit aktif dapat ditugaskan di KKP dan TNI diberi kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati, kedua poin tersebut tidak lagi tercantum. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa alasan penghapusan usulan tersebut karena dinilai tidak memiliki urgensi. “Usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item,” jelas Hasanuddin.
Sehingga, kini terdapat 15 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, bertambah lima lembaga dibandingkan dengan UU sebelumnya. Bahkan, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bisa saja menjadi 14, karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif berdasarkan Pasal 47 dalam RUU TNI per 17 Maret 2025:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Selain itu, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang dalam RUU TNI juga mengalami penambahan sebagai berikut:
- TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber.
- TNI bisa membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan revisi ini, perubahan pada kewenangan TNI di lembaga sipil dan operasi militer selain perang diharapkan dapat lebih memfokuskan peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.









Comment