Katamerdeka.com Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan cair. Selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota TNI, Polri, serta para pensiunan PNS.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur THR Lebaran Idulfitri 2025.

Ketentuan Pencairan THR ASN 2025

Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah memperkirakan Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, sehingga pencairan THR kemungkinan terjadi pada pertengahan Maret 2025.

Komponen THR untuk Pensiunan ASN 2025

Namun, perhitungan tetap mengacu pada komponen penghasilan yang mereka terima.

Berikut komponen THR bagi pensiunan PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berdasarkan aturan sebelumnya: