Kemendikdasmen Tetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai Pengganti UN
katamerdeka.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran (mapel) yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik di berbagai jenjang sekolah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mata pelajaran yang diuji dalam TKA untuk tingkat SMA/SMK dibandingkan dengan tingkat SD dan SMP.
Untuk jenjang SMA/SMK, terdapat lima mata pelajaran yang diujikan:
- Bahasa Indonesia (wajib)
- Bahasa Inggris (wajib)
- Matematika (wajib)
- Dua mata pelajaran pilihan sesuai minat peserta didik
Sementara untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya menguji dua mata pelajaran:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
“Untuk SD dan SMP tidak ada mata pelajaran pilihan,” ujar Atip dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/3/2025).
Pelaksanaan TKA untuk tingkat SMA/SMK sederajat dijadwalkan akan dimulai pada November 2025.
Sementara itu, ujian bagi siswa SD dan SMP akan digelar pada periode Maret-Mei 2026.
Atip menegaskan bahwa TKA dibuat untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik, namun bukan menjadi faktor penentu kelulusan.
“Yang menentukan adalah pengguna, mau menetapkan berapa skor TKA yang diinginkannya,” jelas Atip.
Dengan diberlakukannya TKA, Kemendikdasmen seakan ‘menghidupkan’ kembali UN dalam bentuk berbeda. Namun, sama seperti asesmen nasional yang diterapkan sebelumnya, TKA tidak menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa.
Plt Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa TKA akan mulai berlaku tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri agar TKA dapat menjadi indikator penilaian jalur prestasi bagi calon mahasiswa.
“TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” ujar Toni pada Selasa (25/2/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, para peserta didik diharapkan dapat lebih siap menghadapi perubahan sistem evaluasi akademik yang kini lebih berorientasi pada pemetaan kemampuan dibandingkan sebagai faktor penentu kelulusan.









Comment