Data center analisis Indonesia ungkap Kerugian Negara, 1.287,140,935,000 triliun rupiah periode 2015-2024, KPK ,Jaksa Agung, Polri segera bertindak.
katamerdeka.com – Direktur Eksekutif Nizar Fachry Adam.S.E.M.E mengungkapkan dugaan kerugian negara Di BUMN PT Dana Reksa TBK dari sejumlah pengelolaan keuangan, manajemen usaha dan investasi berdasarkan Temuan Badan pemeriksaan keuangan negara , yakni melalui :
1. PT Fikasa Raya pemberian Pinjaman sebesar 201 miliar, dalam pemberian agunan hanya sebesar 301 miliar atau berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342.065.445.600,00 atau rasio agunanya hanya 29,82%
2. Nilai agunan saham atas fasilitas pembiayaan PT Anugrah Prata Internasional (API) dibawah yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp121.637.500.000 dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi
3. PT Danareksa Finance dalam memberikan pembiayaan kepada PT Bristol Jaya Steel (BJS) Sebesar Rp56.400.000.000,00 tidak mempedomani ketentuan Costumer Due Dilligence, berpotensi merugikan perusahaan
sebesar Rp26.200.000.000,00
4. Pembiayaan anjak piutang kepada PT Wesa Sejahtera (WS) pada PT Danareksa Finance diduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp10.000.000.000,00
5. Perhitungan pada pencatatan hutang sharing management fee Reksadana oleh
PT DIM kepada agen penjual tidak akurat.
Perhitungan dan pencatatan piutang pendapatan jasa management fee
Reksadana oleh PT DIM dari Bank Kustodian tidak akurat
6. Pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas minimal sebesar Rp5.000.000.000,00
7. PT Danareksa Sekuritas terindikasi menggunakan uang perusahaan dan
menggunakan fungsi PT Danareksa Sekuritas sebagai pembeli siaga dalam Penawaran Umum Terbatas (Right Issue) Saham ADHI, ANCR dan ANTM bertentangan dangan ketentuan OJK dan ketentuan lainya terkait dengan transaksi Right Issue








Comment