katamerdeka.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, memberikan pembebasan denda pajak bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Riau. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 53 Tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menyampaikan bahwa pemutihan denda pajak ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

“Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dan akan berlaku hingga 5 April 2025,” ujarnya, dikutip dari media.

Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang lebih optimal,” tambah Evarefita.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Riau juga memberlakukan opsi pajak baru sejak 5 Januari 2025.