Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kebijakan ini memastikan tidak ada kenaikan pajak atau bea balik nama yang disebabkan oleh perubahan opsi pajak.

Keputusan Gubernur ini berlaku mulai 5 Januari 2025, seiring diberlakukannya opsi pajak,” jelas Evarefita.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.