Pemerintah Tetapkan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Mulai 1 Januari 2025
katamerdeka.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Kendati demikian, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan harga jual eceran. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Berikut rincian kenaikan harga rokok berdasarkan jenisnya:
Harga Rokok Konvensional
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%)
- Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rp 2.170 (naik 9,5%)
- Golongan II: Rp 995 (naik 15%)
- Golongan III: Rp 860 (naik 18,6%)
- Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
- Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
- Tembakau Iris (TIS)
- Tanpa golongan: Rp 55 – Rp 275 (tidak naik)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)
- Cerutu (CRT)
- Tanpa golongan: Rp 459 – Rp 198.001 (tidak naik)
Harga Rokok Elektrik 2025
- Rokok Elektrik Padat
- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01%)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap)
Hasil Pengolahan Tembakau Lain
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19%)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran untuk tembakau impor, yang bervariasi tergantung jenis produk, dengan harga tertinggi Rp 198.001 per batang atau gram untuk cerutu.








Comment