katamerdeka.com – Menjelang pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 pada 17 November hingga 31 Desember, isu mengenai honorer titipan kembali mencuat. Pendaftaran ini dibuka untuk honorer non-database BKN, yaitu non-ASN yang telah mengabdi di instansi pemerintah selama minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.

Masalah honorer titipan disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rakornas Trantibumlinmas di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Tito mengungkapkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia meningkat tajam, dengan banyak yang merupakan titipan pejabat atau tim sukses kepala daerah saat Pilkada.

Pakar: Rekrutmen Resmi dan Transparan Diperlukan

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Prof. Sri Zul Chairiyah, menilai rekrutmen resmi harus menjadi prioritas untuk mencegah praktik titipan ilegal.

“Harus ada rekrutmen resmi sesuai kebutuhan. Prosesnya harus dilakukan oleh institusi masing-masing, seperti pemerintah daerah provinsi, dengan mekanisme yang terbuka untuk umum,” kata Prof. Sri saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).