Mendikdasmen Pertimbangkan Opsi Penguatan Perlindungan Guru
katamerdeka.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti sedang mengkaji dua opsi untuk memperkuat perlindungan guru. Pilihan pertama adalah merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Opsi kedua adalah menyusun undang-undang baru yang lebih spesifik.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut dengan masukan dari masyarakat apakah cukup dengan revisi atau perlu membuat UU baru,” kata Prof. Mu’ti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
UU Perlindungan Guru Sudah Ada, Tapi Butuh Penguatan
Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah mengatur perlindungan bagi guru, termasuk dari sisi profesi dan keamanan. Namun, implementasinya perlu diperkuat.
“Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005, sudah ada pasal-pasal perlindungan guru. Tapi penerapannya perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa revisi UU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, termasuk potensi pembuatan UU Perlindungan Guru.
Wapres Gibran Dorong UU Perlindungan Guru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mendukung pembuatan UU khusus tentang perlindungan guru. Ia menyebut perlunya regulasi yang memberi kenyamanan dan ruang bagi guru untuk mendidik dengan disiplin tanpa khawatir tersandung masalah hukum.








Comment