Sri Mulyani Instruksikan Penghematan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
katamerdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat Kabinet Presiden Prabowo sebesar 50 persen. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 ini dikeluarkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk efisiensi anggaran.
“Belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA 2024,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut. Penghematan ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan pimpinan lembaga negara lainnya.
Pejabat yang memerlukan perjalanan dinas setelah penghematan dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan. Namun, unit yang secara fungsional membutuhkan perjalanan dinas, seperti penyuluh pertanian dan perwakilan diplomatik, dikecualikan dari kebijakan ini.
Kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk melakukan revisi anggaran perjalanan dinas secara mandiri dan mencatatnya dalam DIPA untuk memastikan implementasi penghematan.








Comment