Katamerdeka – Sebelum memulai proses pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akun di portal SSCASN.

Akun ini berfungsi sebagai pintu masuk untuk mengakses seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi.

Agar tidak mengalami kesulitan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti panduan pembuatan akun dengan cermat. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat akun SSCASN dengan mudah:

Untuk membuat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu “Buat Akun” untuk memulai pendaftaran.
  3. Isi data diri yang diminta, seperti:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nomor KK (Kartu Keluarga)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Kabupaten/Kota tempat KTP diterbitkan
    • Nomor handphone yang aktif
    • Email aktif yang akan digunakan untuk komunikasi
    • Kode captcha untuk verifikasi
  4. Setelah semua data diisi, klik tombol “Lanjutkan”.
  5. Lengkapi data diri lainnya sesuai dengan ijazah dan KTP.
  6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
  7. Klik tombol “Lanjutkan” lagi, dan akan muncul halaman “Pengecekan Ulang Data”.
  8. Teliti kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
  9. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Proses Pendaftaran Akun” untuk menyelesaikan pembuatan akun SSCASN.
  10. Setelah berhasil, klik “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa akun Anda telah terdaftar.

Jika Anda mengalami masalah terkait data kependudukan seperti NIK atau KK yang tidak terverifikasi, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota tempat Anda berdomisili untuk memperbaiki atau memverifikasi data tersebut. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan data yang ada di Dukcapil agar proses pendaftaran berjalan lancar.