Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2024!
katamerdeka.com – Pemerintah memberikan angin segar bagi beli rumah dengan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Jakarta pada Selasa (27/8/2024).
“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024, di mana Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Airlangga. Perpanjangan ini akan berlaku mulai 1 September 2024.
Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen berlaku dari November 2023 hingga Juni 2024. Namun, mulai Juli hingga Agustus 2024, insentif tersebut dikurangi menjadi 50 persen. Dengan perpanjangan ini, pembelian rumah pada periode September hingga Desember 2024 akan kembali mendapatkan insentif PPN DTP penuh sebesar 100 persen.
Mengenai potensi pengembalian dana bagi konsumen yang telah melakukan transaksi rumah pada Juli dan Agustus 2024, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa hal ini akan diputuskan melalui PMK yang baru. “Kerangka hukum terkait hal ini akan ditetapkan setelah PMK diundangkan,” ujar Susiwijono.








Comment