Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Berlaku hingga Desember 2024!
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar, namun insentif penuh 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Selain memberikan insentif PPN DTP, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang sempat tertekan akibat pandemi. Dengan perpanjangan insentif ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membeli rumah, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan menggerakkan roda ekonomi nasional. Sektor properti memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian, terutama karena keterkaitannya dengan berbagai sektor lain seperti konstruksi, material bangunan, dan perbankan.
Tidak hanya itu, kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengembang properti. Dengan adanya insentif ini, pengembang dapat lebih optimis dalam merencanakan dan menjalankan proyek-proyek baru, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.








Comment