katamerdeka.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati)  mencatatkan rekor nasional dengan menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa sejak Januari hingga Juli 2024. Ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan tuntutan pidana mati tertinggi di seluruh Indonesia.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa tuntutan pidana mati tersebut dilakukan oleh berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sumatera Utara. “Sejak Januari sampai Juli 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati sebanyak 49 terdakwa, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” ujar Yos dalam rilis resminya, Sabtu (20/7).

Yos menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang menganggap kejahatan narkotika sebagai jenis kejahatan luar biasa. “Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” tambahnya.