katamerdeka.com – Pemerintah berencana untuk melarang iklan rokok di sejumlah lokasi strategis, termasuk jalan protokol, tempat ibadah, transportasi umum, hingga lingkungan sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 449 RPP Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk rokok elektronik atau vape. Pasal 449 ayat 1 memuat 13 poin yang memperketat keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik.

“Tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum,” tulis pasal 449 ayat 1 huruf b, dikutip Kamis (11/7).

“Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol,” sambung huruf c.

Selain itu, iklan rokok tidak diperbolehkan berada dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dengan radius minimal 500 meter dari kedua lokasi tersebut.

Pasal 449 ayat 2 juga menetapkan batas waktu untuk iklan rokok di media luar ruang, seperti videotron, yang hanya boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 pagi keesokan harinya.