Catat! ini Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Korps Lalu Lintas Polri telah mengimplementasikan sistem ganjil genap padaa arus balik lebaran tahun 2024 di sejumlah ruas jalan tol guna mengatasi kepadatan lalu lintas.
Sistem ini membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap sesuai dengan tanggal keberangkatan. Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat arus balik lebaran.
Penerapan sistem ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, serta 40/KPTS/Db/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2024.
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diwajibkan memperhatikan jadwal berdasarkan nomor polisi kendaraan masing-masing.
Selain itu, penting bagi pemudik untuk patuh terhadap arahan petugas dan rambu lalu lintas guna menghindari kemacetan dan kepadatan volume kendaraan.
Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024:
Ruas Tol Semarang-Batang hingga Dalam Kota Jakarta (KM 414 – KM 0):








Comment