– Jumat, 12 April 2024, mulai pukul 14.00 – 24.00 WIB
– Sabtu, 13 April 2024, mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB
– Minggu, 14 April 2024 hingga Selasa, 16 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB – 08.00 WIB

Pembatasan Angkutan Barang pada Arus Balik Lebaran 2024:

Selain sistem ganjil genap, Korlantas Polri juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, terutama di ruas jalan tol, selama arus mudik lebaran 2024. Berikut ketentuannya:

– Pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, mobil dengan kereta gandingan, serta mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

– Namun, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan termasuk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, serta penanganan bencana alam dan barang pokok.

– Setiap angkutan barang harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.