JAKARTA – Umat Islam menyambut bulan Rabiul Awal dengan gembira. Sebab, Rabiul Awal merupakan bulan kelahiran Nabi dan kerap dijadikan bulan maulid.

Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada 12 Rabiul Awal, tahun Gajah atau 570 M. Di Indonesia, lahir berbagai tradisi untuk memperingati dan merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Namun begitu, tak semua golongan umat Islam merayakan Maulid Nabi. Ada yang mengharamkan, menganggapnya bid’ah, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW?

Mengutip laman Muhammadiyah, Rabu (27/9/2023), dalam hal ini, Majelis Tarjih menegaskan bahwa tidak ada dalil yang berisi larangan maupun perintah dalam memperinati Maulid Nabi Saw.

“Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,” tutur Amirudin Faza, Kepala Kantor Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Selasa (19/10/2021)