Ini Hukum Peringatan Maulid Nabi versi Muhammadiyah
Karenanya, ujar dia, bahwa hukum Maulid Nabi Saw ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama.
Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbuatan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya,” terang Amir sambil mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang terdapat dalam Shahih Bukhari.
Selain harus memperhatikan aspek yang dilarang agama, perayaan Maulid Nabi juga harus atas dasar kemaslahatan. Amir menerangkan bahwa kemaslahatan di sini, adalah menyadari betapa penting mengimajinasikan bagaimana kalau Nabi Saw hadir pada zaman kita.
Misalnya dengan cara menyelenggarakan pengajian atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi saw.






Comment