JAKARTA – KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Kasus korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada tahun 2012. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 lalu mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

KPK lalu menjelaskan peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir kerugian negara. Karen, kata KPK, diduga melakukan pengambilan keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh.