Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional disingkat menjadi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR BPN merupakan kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dimana, Kementerian ATR BPN ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian ATR Republik Indonesia ini dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurut sejarahnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia ini pertama kali dibentuk sejak tahun 1955.
Pembentukan Kementerian ATR BPN ini sudah melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.
Awalnya, Kementerian ATR BPN pada tahun 1955 ini diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional tersbut terjadi pada tanggal 24 September 1960.
Saat itu, sebuah rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.







Comment