Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP? Secara umum, semua orang pribadi wajib memiliki NPWP.

Apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak disingkat NPWP ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP ini digunakan sebagai identitas maupun tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak serta kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan dalam membayar pajak.

NPWP ini juga menjadi persyaratan untuk berbagai hal pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan dan masih banyak yang lainnya.

Lantas siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Sesuai dengan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak, bahwa yang wajib untuk sebagai wajib pajak yaitu:

1. Orang Pribadi

Secara umum, semua orang pribadi wajib memiliki NPWP, yaitu orang pribadi (induk), hidup berpisah (hb). Selain itu ada juga yang wajib adalah pisah harta, memilih terpisah atau wanita yang sudah menikah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. Dan warisan belum terbagi.

2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan ini adalah memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong serta memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Nah, wajib Pajak Badan ini wajib mendaftarkan NPWP satu bulan sejak pendirian.

Diantaranya adalah yang melakukan usaha hingga yang tidak melakukan usaha, joint operation atau bentuk kerja sama operasi, kantor perwakilan perusahaan asing, bendahara pemerintahan, hingga bagi penyelenggara suatu kegiatan.