Nah, wajib Pajak Badan ini wajib mendaftarkan NPWP satu bulan sejak pendirian.

Diantaranya adalah yang melakukan usaha hingga yang tidak melakukan usaha, joint operation atau bentuk kerja sama operasi, kantor perwakilan perusahaan asing, bendahara pemerintahan, hingga bagi penyelenggara suatu kegiatan.