KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan komisi di Indonesia yang telah dibentuk sejak tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi serta memberantas korupsi di Indonesia. KPK ini didirikan berdasarkan kepada UU (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun saat melaksanakan tugas serta wewenangnya. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya maupun hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
Saat menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memegang teguh pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum hingga proporsionalitas. Tugas KPK ini bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka, transparan dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat hingga Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejarah Singkat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi ini bermula pada masa reformasi tepatnya pada tahun 1999. Pada saat itu, lahir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang adanya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU Nomor 31 Tahun 1999.






Comment