KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Selanjutnya, pada tahun 2001 lahir kembali UU No 20 Tahun 2001 yaitu sebagai pengganti sekaligus pelengkap UU Nomor 31 Tahun 1999. KPK ini terbentuk dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak lama kemudian, pada tanggal 27 Desember 2002 lahir UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terbentuknya KPK ini, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami babak yang baru.
Kemudian, pada tahun 2019 terjadi revisi UU Pemberantasan Korupsi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Undang-undnag ini tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi diberi amanat utama untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, serta berkesinambungan. Berikut ini tugas dan fungsi KPK yang kita kutip dari lama resmi KPK.
- Koordinasi dengan beberapa instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan dalam terjadinya tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintahan negara.






Comment