Wow! Impor Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
02/23/2024 21:37
Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000,00 pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp 3.300.000.000) dan PPnBM 15% (Rp 4.500.000.000).
“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33.300.000.000,00. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37.800.000.000,” terang Dwi.(SW)







Comment