Viral Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap, Istana: Lebih Baik Dibina
katamerdeka.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menanggapi kasus viral mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap setelah mengunggah meme bergambar Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Hasan menilai, sebaiknya mahasiswi tersebut diberikan pembinaan, bukan hukuman, mengingat usianya yang masih muda dan kemungkinan besar hanya terpancing semangat kritis terhadap pemerintah.
“Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu,” ujar Hasan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Menurut Hasan, tindakan SSS kemungkinan dipicu oleh semangat berlebihan dalam menyampaikan kritik. Ia menegaskan pentingnya memberi pemahaman dan pembinaan dalam konteks demokrasi.
“Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” tambahnya.
Meski demikian, Hasan tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana. “Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah akun X @MurtadhaOne1 mengunggah informasi mengenai penangkapan mahasiswi ITB oleh Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pemicu penangkapan adalah meme yang menggambarkan Prabowo dan Jokowi berciuman.
Kepolisian Republik Indonesia telah mengonfirmasi penangkapan terhadap perempuan berinisial SSS tersebut. “Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).
SSS kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.







Comment