BANDUNGUniversitas Padjadjaran (Unpad) secara resmi memutus status akademik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran yang menjalani pendidikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Tindakan ini diambil menyusul Dugaan keterlibatan kekerasan seksual di RSHS yang bersangkutan terhadap anggota keluarga pasien.

Rektor Unpad, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa pemutusan studi dilakukan sebagai bentuk sikap tegas institusi dalam menanggapi pelanggaran hukum maupun norma yang berlaku di lingkungan akademik.

“Universitas Padjadjaran tidak memberikan toleransi terhadap bentuk pelanggaran hukum atau etika. Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan menindak tegas yang bersangkutan sesuai aturan internal,” ujar Prof Arief dalam pernyataan resminya, Selasa (8/4/2025).

Langkah Tegas Atas Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS 

Meski proses hukum terhadap dokter berinisial PIP itu masih berlangsung dan belum memperoleh keputusan pengadilan, Unpad menyatakan telah memiliki cukup bukti internal untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan status mahasiswa atas dugaan keterlibatan kekerasan seksual di RSHS .

“Unpad memiliki mekanisme internal yang mengatur sanksi bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan tindak pidana. Kami tidak akan menunggu sampai ada vonis pengadilan untuk mengambil langkah disipliner,” jelas Prof Arief.

Dengan keputusan ini, PIP tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa Unpad dan dilarang terlibat dalam seluruh aktivitas akademik, baik di kampus maupun di rumah sakit pendidikan.

Komitmen Terhadap Korban dan Pencegahan Kasus Serupa

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Unpad telah berkoordinasi dengan RSHS dan pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Selain itu, pendampingan terhadap korban juga tengah dilakukan.

“Kami menyampaikan duka mendalam dan permohonan maaf kepada korban serta keluarga. Unpad akan terus memperkuat sistem pengawasan dalam proses pendidikan kedokteran, baik spesialis maupun non-spesialis,” ujar Rektor.

Langkah antisipatif akan diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Hal ini termasuk peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik di lingkungan rumah sakit pendidikan.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut aspek akademik, tetapi juga penguatan integritas dan pembinaan karakter tenaga medis masa depan. Kami telah menjalin komunikasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, dan Kementerian Kesehatan agar kasus ini ditangani secara komprehensif,” tegas Prof Arief.

Kesimpulan: Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS 

Unpad menegaskan bahwa integritas akademik harus berjalan seiring dengan etika profesional dan nilai kemanusiaan. Tindakan tegas terhadap dugaan kekerasan seksual ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan berkeadaban.