TikTok Shop Ditutup Usai Keluar Permendag Soal Aturan E – Commerce
JAKARTA – Dukung pemerintah bertindak tegas pada aplikasi medsos yang ikut berjualan di Indonesia. TikTok Shop secara resmi tutup di Indonesia usai ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut diteken pada 25 September 2023 dan TikTok Shop diberi waktu hanya sepekan untuk benar-benar disuntik mati di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Istana sepakat terkait penutupan TikTok Shop di Indonesia.
“Kebijakan kabinet sudah jelas harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce,” kata Menkominfo dalam acara Musyawarah Nasional Khusus Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
“Yang pasti kita harus tegas,” tambahnya.
Setidaknya ada tiga isu yang membuat pemerintah menutup TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Pertama, TikTok Shop melakukan predatory pricing atau strategi perusahaan menerapkan harga yang sangat rendah, yang seringkali di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Tindakan ini menurutnya dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.
“Soal predatory pricing, karena ini enggak sehat, masa barang dijual di bawah HPP, ini merusak market,” ungkap Menteri Budi.
Kedua, aktivitas jual-beli di TikTok Shop disebut menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang digemari konsumen. Lewat algoritma, TikTok Shop dapat mengetahui minat dan ketertarikan pengguna.
Ketiga, cukup banyak ditemui barang-barang impor yang dijual pada platform tersebut. Terlebih, barang impor yang dimaksud harganya jauh di bawah produk buatan lokal.
Tak hanya itu, Tik Tok Shop juga telah merancu kan media sosial dengan e-commerce.(SW)







Comment