Tetapkan Regulasi Baru, Kemenhub Himbau Maskapai Tetap dengan Tarif Terjangkau
08/07/2022 09:09
Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.







Comment