Kemudian, muncul sebuah amanat bagi para kelompok kerja pembentukan bank Islam di Indonesia yang bernama Tim Perbankan MUI.

Tugas dari Tim Perbankan MUI adalah untuk melakukan pendekatan serta konsultasi bersama semua pihak terkait.

Sehingga, Tim Perbankan MUI ini berhasil membangun bank syariah pertama di Indonesia yang diberi nama PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991 dan mulai resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992.

Mulai saat itu, perbankan syariah di Indonesia ini menjadi terus mengalami perkembangan hingga saat ini.

Dasar Hukum

Pada saat ini, peraturan perundangan yang berlaku serta mengatur mengenai bank syariah adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Beberapa hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan kegiatan perbankan syariah menurut UU No. 21 tahun 2008 adalah kegiatan yang memiliki unsur sebagai berikut:

  1. Riba

Kegiatan perbankan syariah dalam pelaksanaannya melarang adanya riba. Adanya riba ini, akan terjadi peningkatan jumlah pendapatan dengan cara yang tidak sah.

  1. Maisir

Maisir ini juga sering disebut Qimar. Maisir atau Qimar ini merupakan sebuah transaksi dalam bentuk permainan, nantinya pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.

  1. Gharar

Gharar merupakan sebuah jenis transaksi yang dilarang. Transaksi jenis ini menggunakan objek yang bersifat tidak jelas, sehingga objek tersebut tidak dapat segera diserahkan ketika proses transaksi.

  1. Haram

Prinsip dalam syariah untuk menjalankan pelaksanaannya melarang adanya transaksi haram. Transaksi haram ini merupakan jenis yang mentransaksikan suatu objek yang terlarang dalam syariah Islam.