KATA MERDEKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang saat ini berstatus sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Royal Enfield Ridwan Kamil disita KPK terkait kasus dugaan korupsi. Motor tersebut berstatus barang bukti dan dilarang untuk dijual.kendaraan tersebut memang sedang dipinjamkan kepada Ridwan Kamil, namun penggunaannya tetap terikat sejumlah syarat.

“Pinjam pakai memiliki ketentuan. Di antaranya, barang tidak boleh diubah bentuknya, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual,” ujar Tessa kepada media di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa nilai dari barang sitaan tetap utuh dan tidak mengalami penyusutan atau kerusakan yang bisa berdampak pada proses hukum.

Jika ketentuan itu dilanggar, kata Tessa, maka pihak peminjam dapat dikenai sanksi berupa kewajiban mengganti nilai kendaraan seperti saat pertama kali disita. Hal itu juga dapat masuk dalam kategori menghalangi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK diketahui telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan yang melibatkan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.