Ragam warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia. Pelat nomor kendaraan ini merupakan syarat penting dalam berkendaraan di Indonesia. TNKB atau Warna Tanda Nomor sering juga disebut sebagai pelat nomor kendaraan.

Seperti yang kita tahu pelat nomor kendaraan ini sudah ada dalam aturan hukum di Indonesia. Penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68 ini, pelat nomor diwajib memuat kode wilayah, nomor registrasi hingga masa berlaku dan harus memenuhi syarat spesifikasi yang telah diatur.

Beberapa waktu lalu ramai sekali tentang adanya perubahan pada warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia dimana warna pelat nomor hitam kini perlahan akan mulai menghilang.

Warna pelat nomor yang ada di Indonesia saat ini akan memiliki empat warna baru yaitu warna putih, hijau, kuning dan merah. Tak hanya empat warna tersebut, ternyata juga ada satu tambahan pelat nomor berwarna putih dengan tanda khusus.

Kira-kira apa perbedaan dari lima warna pelat nomor tersebut?

Warna Pelat Nomor di Indonesia

Dikutip dari akun resmi instagram milik Kementerian Perhubungan @kemenhub151, berikut ini perbedaan dari ragam warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.

1. Warna Putih

Kendaraan yang bisa menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam ini adalah kendaraan pribadi.

Tak hanya untuk kendaraan pribadi, ternyata pelat nomor warna putih tulisan hitam ini juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing atau PNA hingga badan Internasional.

2. Warna Kuning

Warna pelat nomor kuning kuning dengan tulisan hitam ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan umum maupun transportasi publik.

3. Warna Merah

Kendaraan yang bisa menggunakan pelat nomor berwarna merah dengan tulisan putih ini hanya digunakaan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Sementara, untuk pelat nomor yang berwarna hijau dan dengan tulisan hitam ini hanya untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan yang bisa mendapatkan bea masuk.

Ternyata, hal ini sudah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Warna Putih dengan Penambahan Warna Biru

Kementerian Perhubungan juga memberikan informasi baru bahwa adanya warna pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.

Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini adalah berwarna putih dengan tulisan hitam serta adanya penambahan warna biru dan tulisan hitam pada bagian bawah.

Sehingga, tanda khusus atau penambahan warna yang ditambahkan pada warna pelat nomor kendaraan listrik ini sudah ditetapkan dan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Oke, itulah tadi lima warna pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.