Pasal 20A Ayat 1 UUD NKRI Tahun 1945 ini memuat fungsi dari DPR. Berdasarkan pasal tersebut, diketahui DPR mempunyai 3 fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.

  • Fungsi Legislasi, merupakan fungsi yang dilaksanakan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.
  • Fungsi Anggaran, fungsi untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak terhadap adanya rancangan undang-undang mengenai APBN yang diusulkan oleh Presiden.
  • Fungsi Pengawasan, untuk pengawasan adanya pelaksanaan undang-undang serta APBN.