“Kami meminta mereka memilih antara rusun atau rumah tapak. Rumah tapak berukuran 36 meter persegi, sedangkan rusun berukuran 45 meter persegi,” ujar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 91 rumah warga termasuk dalam 2.086 hektar lahan yang terdampak, dan proses relokasi akan dilakukan dengan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Saat ini, proses pembebasan lahan masih menunggu sosialisasi dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur kepada warga terdampak.

“Kami telah melaksanakan PDSK Plus dengan melakukan negosiasi, dan pada tanggal 27 Juni lalu telah dilaksanakan sosialisasi,” tambah Basuki. Diharapkan, eksekusi relokasi rumah dan kebun warga dapat dilakukan pada bulan mendatang, sesuai rencana yang telah disusun.