Pelaku Wisata NTT Boikot TN Komodo, Ini Respon Menparekraf Sandi Uno
“Tentunya masukan aspirasi pandangan dari pemangku kepentingan akan terus kami tampung,” kata dia.
Sandiaga menambahkan hal tersebut dilakukan agar sosialisasi dan edukasi yang diperlukan agar kebijakan ke depannya selalu beriringan antara fungsi konservasi dan peningkatan ekonomi. Selain itu ia juga akan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.






Comment