PDIP Kaitkan Kasus Hasto Kristiyanto dengan Pemecatan Jokowi dan Keluarga
katamerdeka.com – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap merupakan bentuk politisasi hukum. Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, Ronny menilai langkah hukum ini muncul sebagai respons terhadap keputusan PDIP memecat mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
Ronny mengklaim bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto memiliki motif politik. “Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena sikap tegas partai yang menolak cawe-cawe dan penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ronny, Selasa (24/12).
PDIP sebelumnya memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution pada 16 Desember 2024. Pemecatan ini dilakukan dengan alasan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) demi pencalonan Gibran sebagai kandidat Pilpres 2024.
Ronny menambahkan bahwa langkah tegas partai juga mencakup pemecatan kader-kader lain yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi.
Ronny menilai kasus yang menjerat Hasto adalah bagian dari pembunuhan karakter. Ia menyebut bahwa KPK menciptakan kondisi tidak adil dengan membocorkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya bersifat rahasia.
“PDI Perjuangan lahir untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” tegas Ronny.
Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa PDIP akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah tudingan politisasi hukum dalam kasus Hasto. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan bukti yang cukup setelah penyelidikan mendalam.
“Baru sekarang ini (Hasto ditetapkan tersangka) karena kecukupan alat buktinya sudah terpenuhi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar caleg PDIP Harun Masiku dapat lolos ke DPR RI 2019-2024 melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara KPK melanjutkan proses hukum, kasus ini memunculkan dinamika politik yang semakin panas di akhir tahun, dengan berbagai pihak saling melontarkan tuduhan dan pembelaan.







Comment