OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti
katamerdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Penunjukan Friderica dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di internal OJK. “Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini,” tulis OJK dalam siaran pers resminya.
Sebelum menerima penugasan tersebut, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Dengan posisi barunya, Friderica menjalankan peran pimpinan tertinggi OJK hingga adanya ketetapan lebih lanjut.
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti merupakan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam peraturan internal. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal. “Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK.
Dalam pernyataannya, OJK juga memastikan seluruh agenda kerja yang telah berjalan akan terus dilanjutkan. Fokus OJK diarahkan pada respons terhadap dinamika sektor keuangan serta peningkatan layanan kepada masyarakat. “OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis OJK,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dilakukan secara optimal. Layanan kepada masyarakat pun dipastikan berjalan tanpa perubahan. “OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal,” demikian pernyataan OJK.






Comment