Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK merupakan sebuah lembaga yang independen dan mempunyai fungsi, tugas hingga wewenang untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

OJK ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan suatu sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang ada di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan didirikan untuk menggantikan peran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal hingga lembaga keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga berperan untuk menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan serta pengawasan bank untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan, Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Berikut ini tujuan, tugas dan fungsi dari OJK yang kita kutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:

  • Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dengan tujuan supaya keseluruhan kegiatan yang ada di dalam sektor jasa keuangan, sebagai berikut:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan hingga akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan suatu sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Mampu melindungi segala kepentingan konsumen dan juga masyarakat.
  • Fungsi

OJK mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan yang ada di sektor jasa keuangan.

  • Tugas

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas untuk melakukan sebuah pengaturan hingga pengawasan terhadap suatu kegiatan jasa keuangan. Pengaturan dan pengawasan ini yang ada di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal serta sektor IKNB.