Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala terkait sejumlah hal. Pertama, menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Aman juga menyatakan bahwa dengan dicabutnya izin usaha, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” tutupnya.