Kombinasi dilakukan supaya semua beban biaya perawatan kesehatan masyarakat yang sakit tidak semuanya ditimpakan kepada BPJS Kesehatan. Terutama, beban masyarakat dari golongan keluarga mampu.

Budi mengatakan sebetulnya rencana itu sudah berjalan dalam bentuk pembayaran selisih biaya akomodasi. Budi mengatakan pihaknya akan menerbitkan payung hukum untuk solusi tersebut.

Penjelasan Budi tersebut berkaitan dengan perkembangan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan revisi tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diharapkan bisa dikeluarkan keputusannya pada akhir 2022.

Dengan kebijakan itu, ia mengatakan pemerintah bisa fokus dalam melayani masyarakat tidak mampu. “Sedangkan masyarakat mampu diharapkan bisa meng-cover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta,” tegas Budi.

Soal asuransi kesehatan tambahan (AKT) ini sebetulnya bukan hal baru. Sebab, AKT sudah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.