Menaker Ida Fauziyah: Karyawan yang Bekerja saat Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan Uang Lembur
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa karyawan yang bekerja pada tanggal 14 Februari 2024, atau pada hari pencoblosan Pemilihan Umum 2024, berhak untuk mendapatkan uang lembur. Hak ini diatur secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ida Fauziyah menekankan bahwa pekerja/buruh yang menjalankan tugas pada hari dan tanggal pemungutan suara memiliki hak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.






Comment