Ia juga menambahkan bahwa tren pengembalian aset ke kas negara mengalami peningkatan pada tahun 2021-2022, namun menurun pada tahun 2023. Hingga 31 Mei 2024, nilai aset hasil korupsi yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp296,5 miliar.

“KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil TPK (tindak pidana korupsi) ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, serta pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar tetap terjaga nilai ekonomisnya,” ujar Nawawi.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan mengapa KPK tidak lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam waktu yang lama.

“Kita ingin tahu juga hal yang dulu, kita senang dulu pak OTT, Operasi Tangkap Tangan itu, tapi belakangan ini sepi. Apakah memang tidak ada OTT itu berarti berkurangnya korupsi atau apa? Ya dugaan saya tidak (berkurang korupsi),” ujar Benny di hadapan pimpinan dan pejabat struktural KPK.