KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Suap Harun Masiku
Selain itu, penyidik KPK juga menyita alat komunikasi atau handphone dan ATM milik Kusnadi, serta handphone dan buku catatan Hasto Kristiyanto.
Perlawanan dari PDIP
Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti dan timnya mendapat perlawanan dari PDIP. Rossa dan tim dilaporkan ke beberapa lembaga seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, pengadilan, hingga Bareskrim Polri.
Kasus Suap Harun Masiku
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melancarkan jalannya ke Senayan.
Wahyu Setiawan, yang divonis pidana tujuh tahun penjara, telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.






Comment